Sabtu, 24 November 2012

Aborsi di Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN




1.1 LATAR BELAKANG
Aborsi, kata yang sudah tidak asing lagi di telingga kita. Bahkan sudah menjadi hal biasa untuk diperbincangkan dalam berbagaimedia. Kasus-kasus aborsi sangat sering terjadi di Negara ini. Baik dikabarkan melalui media masa maupun elektronik. Bahkan tanpa disadari kasus tersebut sudah terjadi di sekitar kita dan yang lebih disesalkan adalah para  pelaku tindakkan tidak manusiawi ini adalah kalangan generasi muda yang masih dalam masa menuntut ilmu .
Awalnya tujuan mereka hanyalah satu yaitu untuk menutupi kesalahan yang telah  diperbuat, namun tanpa disadari apa yg mereka lakukan justru berdampak negatif yang sangat merugikan diri sendiri dan bahkan dapat merenggut nyawa mereka. Dengan  mengetahui bahaya aborsi, kita dapat lebih berhati -hati dan membuka mata untuk mencegah hal ini pada diri maupun orang-orang terdekat kita.
1.2  RUMUSAN MASALAH
1.      Pengertian Aborsi
2.      Dampak dan rekomendasi masalahan aborsi
3.      Analisis mengenai aborsi di Indonesia
4.      Aborsi bertentangan dengan  norma dan hukum perundang-undangan di Indonesia
1.3 TUJUAN
1.      Untuk mengetahui pengertian Aborsi
2.      Untuk mengetahui dampak Aborsi
3.      Untuk mengetahui analisis Aborsi di Indonesia
4.      Untuk mengetahui hukum tentang hukum dan perundang – undangan Aborsi di Indonesia



BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN ABORSI
Aborsi adalah tindakan penghentian kehamilan sebelum janin dapat hidup diluar kandungan. Pada umumnya dilakukan ketika usia kandungan berusia 20-28 minggu kehamilan atau berat bayi kurang dari 500-1000 gram.
·         20-28minggu   : partus immaturus
·         28-37minggu   : partus prematurus
·         37-40minggu   : partusmaturus / aterm
·         >40minggu      : partus postmaturus /posterm
 
Aborsi digolongkan menjadi 3 macam, yaitu sebagai berikut :
*      Aborsi Spontan atau Aborsi Alamiah
Dimana aborsi terjadi secara alami tanpa intervensi tindakan medis.  Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma.

*      Aborsi Buatan
Dimana aborsi dilakukan dengan tindakan medis baik dengan obat-obatan , tindakan bedah, atau tindakan lain yang menyebabkan perdarahan melalui vagina.

*      Aborsi Terapeutik atau aborsi medis
Dimana aborsi dilakukan atas indikasi medis karena terdapat suatu masalah atau komplikasi dalam suatu kehamilan yang dapat membahayakan nyawa sang calon ibu.
Penghentian kehamilan pada usia dimana janin sudah mampu hidup mandiri diluar Rahim ibu atau lebih dari 21 minggu usia kehamilan, bukan lagi tindakan aborsi melainkan pembunuhan janin atau infantisida.
Aborsi dapat dilakukan melalui berbagai cara, salah satu cara yang paling sering dilakukan adalah cara penyedotan atau yang dikenal dengan istilah suction curettage yaitu menghisap  janin menggunakan  alat penghisap  (aspirator) dengan cara ini aborsi hanya dilakukan dalam waktu yang singkat yaitu sekitar 3-4 menit.


2.2 DAMPAK DAN REKOMENDASI MASALAH ABORSI
Tindakan aborsi mengandung resiko yang cukup tinggi, apalagi jika dilakukan tidak sesuai dengan standar medis yang aman. Aborsi memiliki dampak negatif yang berpengaruh sangat besar terutama dalam hal-hal berikut :
·         Dampak Psikologis
Peristiwa aborsi dapat menimbulkan gangguan psikologis, antara lain diliputi perasaan bersalah atau berdosa dan menyesal. Hal ini dapat berbekas dalam pikiran mereka seumur hidup dan dapat menyebabkan gangguan jiwa.
·         Dampak Fisiologis
Kesalahan yang terjadi saat praktek aborsi dapat mempengruhi kesehatan fisik, dan dapat hingga menyebabkan kematian sang ibu. Seperti dampak berikut :
§  timbul luka-luka dan infeksi-infeksi pada dinding alat kelamin dan merusak organ-organ di dekatnya seperti kandung kencing atau usus.
§   Robek mulut rahim sebelah dalam (satu otot lingkar). Hal ini dapat terjadi karena mulut rahim sebelah dalam bukan saja sempit dan perasa sifatnya, tetapi juga kalau tersentuh, maka ia menguncup kuat-kuat. Kalau dicoba untuk memasukinya dengan kekerasan maka otot tersebut akan menjadi robek.
§  Dinding rahim bisa tembus, karena alat-alat yang dimasukkan ke dalam rahim.
§  Terjadi pendarahan. Biasanya pendarahan itu berhenti sebentar, tetapi beberapa hari kemudian/ beberapa minggu timbul kembali. Menstruasi tidak normal lagi selama sisa produk kehamilan belum dikeluarkan dan bahkan sisa itu dapat berubah menjadi kanker.
Kebanyakan remaja  yang melakukan aborsi dilandasi dengan beberapa faktor psikologis seperti perasaan malu, pertentangan emosional, ketakutan akan beben dan tanggung jawab yang harus dipikul, rasa putus asa, serta pengaruh-pengaruh lain dari keluarga  maupun lingkungan.
Oleh karena itu untuk mencegah tindakan aborsi sangat dibutuhkan dukungan dari keluarga, orang-orang terdekat maupun pasangannya yang seharusnya lebih bertanggung jawab terhadap kesalahan yang telah diperbuat. Pendidikan mengenai seks yang positif serta  suntikan moral dan agama sangatlah membanatu dalam membentuk moral anak,sehingga tidak mudah terjerumus dalam tindakan tidak manusiai tersebut. Dan lebih baik hendaknya agar dalam melakukan sesuatu dipikirkan segala akibat dan resiko yang akan ditimbulkan, sehingga  kehamilan pranikah  dan aborsi tidak perlu terjadi.
2.3 ANALISIS MENGENAI ABORSI DI INDONESIA
Dinegara-negara yang tidak mengijinkan aborsi seperti Indonesia, masih kerap kali terjadi tindakan kotor tersebut. Banyak perempuan yang terpaksa mencari pelayanan aborsi yang tidak aman karena tersandung masalah biaya. Biaya yang ditawarkan oleh praktik aborsi aman dengan tenaga terlatih dan berpendidikan serta alat-alat yang memadahai, terlalu mahal bagi kantong masyarakat terutama para remaja Indonesia.
Para remaja putri yang sudah terlanjur hamil pranikah, mempunyai kendala yang besar yaitu rasa takut, putus asa, dan mimipi buruk mengenai beban seorang ibu, mereka tidak tahu harus mencari konseling. Hal ini yang menyebabkan mereka berfikir pendek dan terperangkap di praktik aborsi tidak aman. Ada pula remaja yang melakukan sendiri praktik aborsi tanpa dibantu maupun diketahui orang lain, dengan cara yang  salah dan tidak seharusnya. Tragisnya lagi mereka membuang janin-janin  mereka ditempat yang tidak sewajarnya
Banyak masyarakat yang menentang abosi beranggapan bahwa aborsi dilakukan oleh perempuan yang belum menikah karena alasan hamil diluar nikah ataupun alasan lain yang berhubungan dengan norma-norma. Namun kenyataannya sebuah riset di Bali menemukan 71% wanita yang melakukan aborsi adalah wanita menikah dan telah memiliki anak, alasan mereka adalah karena sudah tak ingin memilik anak lagi. Aborsi sudah menjadi kebutuhan karena alasan diatas, sehingga praktik-praktik aborsi semakin menjamur di Indonesia.

2.4 ABORSI BERTENTANGAN DENGAN NORMA DAN HUKUM UNDANG-UNDANG DI INDONESIA
Dalam kitap Undang-Undang Hukum Pidana  yang sekarang masih berlaku di Indonesia, melakukan aborsi dianngap sebagai suatu tindakan kriminal dan tidak manusiawi. Praktik aborsi seharusnya dilakukan hanya jika kehamilan tersebut membahayakan nyawa sang ibu.
Namun kenyaraannya yang terjadi saat ini justru bertentangan. Tindakan aborsi justru disalahgunakan oleh beberapa jasa medis yang memanfaatkan praktik aborsi untuk meraup keuntungan. Karena banyak remaja berusia antara 15-20 taun yang terlanjur hamil diluar nikah, sehingga tanpa berfikir panjang mereka mengambil jalan pintas yaitu aborsi. Hal ini sangat bertentangan dengan adat ketimuran dan norma Bangsa Indonesia yang beralaskan Pancasila. Melakukan aborsi atau pengguguran janin termasuk kejahatan yang dikenal dengan istilah Abortus Provocatus Criminalis, dan dapat dipidanakan ke pengadilan.
Hukum di Indonesia seharusnya mampu menyelamatkan para ibu dari tindak aborsi. Seperti termuat dalam aturan-aturan hukum dan perundangan berikut :
v  Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan :

Pasal 75
1.Setiaporang dilarang melakukan aborsi
2.Larangan sebagaimana dimaksudpada ayat (1)
dapat dikecualikan berdasarkan:                                
·         Indikasi kedaruratan medis yang di deteksi sejakusia kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibudan/atau janin,yang menderita penyakit genetik berat dan atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehinggamenyulitkan bayi tersebut hidup dilua rkandungan, atau
·         Kehamilian akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan
·         Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan atau penasehat dan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang.
·         Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi kedaruratan medis dan perkosaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 76
Aborsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 hanya dapat dilakukan:
·         Sebelum kehamilan berumur 6(enam) minggu dihitung hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis;
·         Oleh tenaga kesehatan yang memiiki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri;
·         Denganpersetujuan ibu hamil yangbersangkutan;
·         Dengan izin suami, kecuali korban perkosaan; dan
·         Penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh menteri. (
4
Pasal 77
Pemerintah wajib melindungi dan mencegah perempuan dari aborsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 ayat(2) dan ayat(3) yang tidak bermutu,tidak aman, dan tidakbertanggung jawab serta bertentangan dengan norma agama.


v  Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) termuat dalam :

Pasal 299
Ø  Barangsiapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan memberitahukan atau menimbulkan harapan bahwa dengan pengobatan itu kandungannya dapat digugurkan, diancam pidana penjara paling lama empat tahun ataupidana denda paling banyak empatpuluhlima ribu rupiah
Ø  Bila yang bersalah berbuat demikian untuk mencari keuntungan atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pekerjaan atau kebiasaan, atau bila dia seorangdokter, bidan atau juru-obat,pidananya dapat ditambahsepertiga
Ø  Bila yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya, maka haknya untuk melakukan pekerjaan itu dapat dicabut.
                                                                                                     
Pasal  341
Seorang ibu yang, karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal  342
Seorang ibu yang, untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana,dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal  343
Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yang turutserta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana.

Pasal  346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruhorang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal  347
1.Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorangwanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama duabelas tahun.
2.Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjarapaling lama lima belas tahun

Pasal  348
1.Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorangwanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama limatahun enam bulan.
2.Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjarapaling lama tujuh tahun.

Pasal  348
1.Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorangwanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama limatahun enam bulan.
2.Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjarapaling lama tujuh tahun.

Pasal 349
Jika seorang tabib bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang di tentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.

Pasal 535
Barang siapa secara terang-terangan mempertunjukan suatu sarana untuk menggugurkan kandungan, maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, atau menyiarkan tanpa diminta menunjukan sebagai bias didapat, sarana atau perantaraan yang demikian itu, diancam dengan kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.



v  Undang-undang Dasar 1945, diterangkan pada BAB X mengenai Hak Asasi Manusia (HAM)
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 B
1.Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. 2.Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi

v  Menurut pandangan Agama Islam
Dalam tinjauan Agama Islam tindakan aborsi sangat diharamkam . Hal inidibuktikan dengan sejumlah ayat-ayat dalam al-Qur’an yang bersaksi terhadap hal tersebut. Ketentuan-ketentuan dapat kita lihat dalam surat 5 ayat 23,bahwa:
Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena sebab-sebabyang mewajibkan hukum qishash, atau bukan karena membuat kerusuhandi muka bumi, maka seakan-akan telah membunuh manusia seluruhnya.Dan barang siapa yang memelihara keselamatan nyawa seorang manusia,maka seolah-olah ia telah memelihara keselamatan seluruh manusia semuanya.
Dan Firman Allah SWT : Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena kemiskinan. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.´ (Qs. al-An’aam [6]: 151).
 Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut miskin. Kami akanmemberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.´ (Qs. al-Isra` [17]: 31) . Sesunguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar.Dan janganlah kamu membunuh nyawa seseorang yang dilarang Allah, kecualidengan alasan yang benar. (Qs. Al-Isra` [17]: 33)
Berdasarkan ayat-ayat tersebut, Islam memberikan landasan hokum yang jelas bahwa kehidupan manusia itu suci sehingga haruslah dipeliharadan tidak boleh dihancurkan (diakhiri) kecuali dilakukan untuk suatu sebab atau alasan yang benar.


BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Aborsi adalah tindakan kriminal dan haram dalam segi agama. Baik si ibu janin, ayahnya ataupun dokter diharamkan menggugurkan kandungan tersebut bila kandungannya telah berumur mencapai 40 hari. Sedangkan aborsi pada janin yang belum mencapai 40 hari, hukumnya boleh karena dia masih berada dalam tahapan nuftah atau gumpalan darah. Norma dan hukum Indonesia juga menentangnya karena aborsi adalah tindakan yang tidak manusiawi.
Selain menyebabkan kematian sang jabang bayi, dampak lainnya yaitu
·         Dampak psikologis, selalu diliputi perasaan bersalah atau berdosa dan menyesal.
·         Dampak fisiologis, seperti timbul luka-luka dan infeksi-infeksi pada dinding alat kelamin dan merusak organ-organ di sekitar Rahim, terjadi pendarahan kepada sang ibu, bahkan dapat berakibat kematian.
Para pelaku aborsi dikalangan remaja ini tentu menjadi suatu keprihatinan bagi kita semua yang ujung-ujungnya menjadi sebuah momok yang “mengerikan” bagi rupa generasi muda penerus bangsa Indonesia di kemudian hari. Pendidikan mengenai seks yang positif serta  suntikan moral dan agama sangatlah membanatu dalam membentuk moral anak,sehingga tidak mudah terjerumus dalam tindakan tidak manusiai tersebut.

3.2 SARAN
            Pada jaman sekarang ini pergaulan para remaja sangat menghawatirkan,sexs bebas sudah menjadi kebiasaan yang membuat para remaja hamil diluar nikah dan alternative yang dipilih adalah aborsi. maka dari pada itu peran orang tua sangat penting didiklha putra-putri dengan ajaran agama islam bekali mereka dengan iman dan taqwa,batasi dan awasi pergualan mereka. Jangan biarkan mereka salah dalam bergaul. Plihkanlah pendidikan yang bisa membuat mereka memahami agama islam. Dan beri tauh mereka bahaya dari pergaulan bebas serta bahaya dari pergaulan bebas tersebut.
Asupan moral dan agama, serta pendidikan mengenai seks yang positif sangat dibutuhkan para anak-anak dan remaja Indonesia. Sehingga para remaja dapat berfikir terlebih dahulu segala tindakannya sebelum melakukan kesalahan yang dapat merugikannya di masa depan.


DAFTAR PUSTAKA

Wiknjosastro, Hanifa.2011.IlmuKebidananJakarta:TridasaPrinter