BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Aborsi, kata yang sudah
tidak asing lagi di telingga kita. Bahkan sudah menjadi hal biasa untuk
diperbincangkan dalam berbagaimedia. Kasus-kasus aborsi sangat sering terjadi
di Negara ini. Baik dikabarkan melalui media masa maupun elektronik. Bahkan tanpa
disadari kasus tersebut sudah terjadi di sekitar kita dan yang lebih disesalkan
adalah para pelaku tindakkan tidak
manusiawi ini adalah kalangan generasi muda yang masih dalam masa menuntut ilmu
.
Awalnya tujuan mereka
hanyalah satu yaitu untuk menutupi kesalahan yang telah diperbuat, namun tanpa disadari apa yg mereka
lakukan justru berdampak negatif yang sangat merugikan diri sendiri dan bahkan
dapat merenggut nyawa mereka. Dengan mengetahui bahaya aborsi, kita dapat lebih
berhati -hati dan membuka mata untuk mencegah hal ini pada diri maupun
orang-orang terdekat kita.
1.2 RUMUSAN
MASALAH
1. Pengertian
Aborsi
2. Dampak
dan rekomendasi masalahan aborsi
3. Analisis
mengenai aborsi di Indonesia
4. Aborsi
bertentangan dengan norma dan hukum
perundang-undangan di Indonesia
1.3 TUJUAN
1. Untuk
mengetahui pengertian Aborsi
2. Untuk
mengetahui dampak Aborsi
3. Untuk
mengetahui analisis Aborsi di Indonesia
4. Untuk
mengetahui hukum tentang hukum dan perundang – undangan Aborsi di Indonesia
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN ABORSI
Aborsi adalah tindakan
penghentian kehamilan sebelum janin dapat hidup diluar kandungan. Pada umumnya
dilakukan ketika usia kandungan berusia 20-28 minggu kehamilan atau berat bayi
kurang dari 500-1000 gram.
·
20-28minggu : partus immaturus
·
28-37minggu : partus prematurus
·
37-40minggu : partusmaturus / aterm
·
>40minggu : partus postmaturus /posterm
Aborsi
digolongkan menjadi 3 macam, yaitu sebagai berikut :
Aborsi Spontan atau Aborsi Alamiah
Dimana
aborsi terjadi secara alami tanpa intervensi tindakan medis. Kebanyakan
disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma.
Aborsi Buatan
Dimana
aborsi dilakukan dengan tindakan medis baik dengan obat-obatan , tindakan
bedah, atau tindakan lain yang menyebabkan perdarahan melalui vagina.
Aborsi Terapeutik atau aborsi medis
Dimana
aborsi dilakukan atas indikasi medis karena terdapat suatu masalah atau
komplikasi dalam suatu kehamilan yang dapat membahayakan nyawa sang calon ibu.
Penghentian
kehamilan pada usia dimana janin sudah mampu hidup mandiri diluar Rahim ibu
atau lebih dari 21 minggu usia kehamilan, bukan lagi tindakan aborsi melainkan
pembunuhan janin atau infantisida.
Aborsi
dapat dilakukan melalui berbagai cara, salah satu cara yang paling sering
dilakukan adalah cara penyedotan atau yang dikenal dengan istilah suction
curettage yaitu menghisap janin
menggunakan alat penghisap (aspirator) dengan cara ini aborsi hanya dilakukan
dalam waktu yang singkat yaitu sekitar 3-4 menit.
2.2 DAMPAK DAN
REKOMENDASI MASALAH ABORSI
Tindakan aborsi
mengandung resiko yang cukup tinggi, apalagi jika dilakukan tidak sesuai dengan
standar medis yang aman. Aborsi memiliki dampak negatif yang berpengaruh sangat
besar terutama dalam hal-hal berikut :
·
Dampak
Psikologis
Peristiwa aborsi dapat
menimbulkan gangguan psikologis, antara lain diliputi perasaan bersalah atau
berdosa dan menyesal. Hal ini dapat berbekas dalam pikiran mereka seumur hidup
dan dapat menyebabkan gangguan jiwa.
·
Dampak
Fisiologis
Kesalahan yang terjadi
saat praktek aborsi dapat mempengruhi kesehatan fisik, dan dapat hingga menyebabkan
kematian sang ibu. Seperti dampak berikut :
§ timbul
luka-luka dan infeksi-infeksi pada dinding alat kelamin dan merusak organ-organ
di dekatnya seperti kandung kencing atau usus.
§ Robek mulut rahim sebelah dalam (satu otot
lingkar). Hal ini dapat terjadi karena mulut rahim sebelah dalam bukan saja
sempit dan perasa sifatnya, tetapi juga kalau tersentuh, maka ia menguncup
kuat-kuat. Kalau dicoba untuk memasukinya dengan kekerasan maka otot tersebut
akan menjadi robek.
§ Dinding
rahim bisa tembus, karena alat-alat yang dimasukkan ke dalam rahim.
§ Terjadi
pendarahan. Biasanya pendarahan itu berhenti sebentar, tetapi beberapa hari
kemudian/ beberapa minggu timbul kembali. Menstruasi tidak normal lagi selama
sisa produk kehamilan belum dikeluarkan dan bahkan sisa itu dapat berubah
menjadi kanker.
Kebanyakan remaja yang melakukan aborsi dilandasi dengan beberapa
faktor psikologis seperti perasaan malu, pertentangan emosional, ketakutan akan
beben dan tanggung jawab yang harus dipikul, rasa putus asa, serta
pengaruh-pengaruh lain dari keluarga
maupun lingkungan.
Oleh karena itu untuk
mencegah tindakan aborsi sangat dibutuhkan dukungan dari keluarga, orang-orang
terdekat maupun pasangannya yang seharusnya lebih bertanggung jawab terhadap
kesalahan yang telah diperbuat. Pendidikan mengenai seks yang positif
serta suntikan moral dan agama sangatlah
membanatu dalam membentuk moral anak,sehingga tidak mudah terjerumus dalam
tindakan tidak manusiai tersebut. Dan lebih baik hendaknya agar dalam melakukan
sesuatu dipikirkan segala akibat dan resiko yang akan ditimbulkan,
sehingga kehamilan pranikah dan aborsi tidak perlu terjadi.
2.3 ANALISIS MENGENAI
ABORSI DI INDONESIA
Dinegara-negara yang
tidak mengijinkan aborsi seperti Indonesia, masih kerap kali terjadi tindakan
kotor tersebut. Banyak perempuan yang terpaksa mencari pelayanan aborsi yang
tidak aman karena tersandung masalah biaya. Biaya yang ditawarkan oleh praktik
aborsi aman dengan tenaga terlatih dan berpendidikan serta alat-alat yang
memadahai, terlalu mahal bagi kantong masyarakat terutama para remaja Indonesia.
Para remaja putri yang
sudah terlanjur hamil pranikah, mempunyai kendala yang besar yaitu rasa takut,
putus asa, dan mimipi buruk mengenai beban seorang ibu, mereka tidak tahu harus
mencari konseling. Hal ini yang menyebabkan mereka berfikir pendek dan
terperangkap di praktik aborsi tidak aman. Ada pula remaja yang melakukan
sendiri praktik aborsi tanpa dibantu maupun diketahui orang lain, dengan cara
yang salah dan tidak seharusnya.
Tragisnya lagi mereka membuang janin-janin
mereka ditempat yang tidak sewajarnya
Banyak masyarakat yang
menentang abosi beranggapan bahwa aborsi dilakukan oleh perempuan yang belum
menikah karena alasan hamil diluar nikah ataupun alasan lain yang berhubungan
dengan norma-norma. Namun kenyataannya sebuah riset di Bali menemukan 71%
wanita yang melakukan aborsi adalah wanita menikah dan telah memiliki anak,
alasan mereka adalah karena sudah tak ingin memilik anak lagi. Aborsi sudah
menjadi kebutuhan karena alasan diatas, sehingga praktik-praktik aborsi semakin
menjamur di Indonesia.
2.4 ABORSI BERTENTANGAN
DENGAN NORMA DAN HUKUM UNDANG-UNDANG DI INDONESIA
Dalam kitap
Undang-Undang Hukum Pidana yang sekarang
masih berlaku di Indonesia, melakukan aborsi dianngap sebagai suatu tindakan kriminal
dan tidak manusiawi. Praktik aborsi seharusnya dilakukan hanya jika kehamilan
tersebut membahayakan nyawa sang ibu.
Namun kenyaraannya yang
terjadi saat ini justru bertentangan. Tindakan aborsi justru disalahgunakan
oleh beberapa jasa medis yang memanfaatkan praktik aborsi untuk meraup
keuntungan. Karena banyak remaja berusia antara 15-20 taun yang terlanjur hamil
diluar nikah, sehingga tanpa berfikir panjang mereka mengambil jalan pintas
yaitu aborsi. Hal ini sangat bertentangan dengan adat ketimuran dan norma
Bangsa Indonesia yang beralaskan Pancasila. Melakukan aborsi atau pengguguran
janin termasuk kejahatan yang dikenal dengan istilah Abortus Provocatus
Criminalis, dan dapat dipidanakan ke pengadilan.
Hukum di Indonesia
seharusnya mampu menyelamatkan para ibu dari tindak aborsi. Seperti termuat
dalam aturan-aturan hukum dan perundangan berikut :
v Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan :
Pasal 75
1.Setiaporang
dilarang melakukan aborsi
2.Larangan
sebagaimana dimaksudpada ayat (1)
dapat dikecualikan berdasarkan:
·
Indikasi
kedaruratan medis yang di deteksi sejakusia kehamilan, baik yang mengancam
nyawa ibudan/atau janin,yang menderita penyakit genetik berat dan atau cacat
bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehinggamenyulitkan bayi tersebut
hidup dilua rkandungan, atau
·
Kehamilian akibat perkosaan
yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan
·
Tindakan
sebagaimana dimaksud pada ayat(2) hanya dapat dilakukan setelah melalui
konseling dan atau penasehat dan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca
tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang.
·
Ketentuan lebih lanjut
mengenai indikasi kedaruratan medis dan perkosaan, sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 76
Aborsi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 hanya dapat dilakukan:
·
Sebelum kehamilan
berumur 6(enam) minggu dihitung hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan
medis;
·
Oleh tenaga
kesehatan yang memiiki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat
yang ditetapkan oleh menteri;
·
Denganpersetujuan
ibu hamil yangbersangkutan;
·
Dengan izin suami, kecuali
korban perkosaan; dan
·
Penyedia layanan
kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh menteri. (
4
Pasal 77
Pemerintah
wajib melindungi dan mencegah perempuan dari aborsi sebagaimana dimaksud dalam pasal
75 ayat(2) dan ayat(3) yang tidak bermutu,tidak
aman, dan tidakbertanggung jawab serta bertentangan dengan norma agama.
v Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) termuat dalam :
Pasal 299
Ø Barangsiapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau
menyuruh supaya diobati, dengan memberitahukan atau menimbulkan harapan bahwa
dengan pengobatan itu kandungannya dapat digugurkan, diancam pidana penjara paling lama empat tahun ataupidana denda paling banyak empatpuluhlima
ribu rupiah
Ø Bila yang bersalah berbuat demikian untuk mencari keuntungan
atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pekerjaan atau kebiasaan, atau bila
dia seorangdokter, bidan atau juru-obat,pidananya dapat ditambahsepertiga
Ø Bila yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan
pekerjaannya, maka haknya untuk melakukan pekerjaan itu dapat dicabut.
Pasal 341
Seorang ibu yang, karena takut akan
ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian,
dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri,
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 342
Seorang ibu yang, untuk melaksanakan
niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak,
pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya,
diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana,dengan pidana
penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 343
Kejahatan yang diterangkan dalam
pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yang turutserta melakukan, sebagai
pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana.
Pasal 346
Seorang wanita yang sengaja
menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruhorang lain untuk itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347
1.Barangsiapa dengan sengaja
menggugurkan atau mematikan kandungan seorangwanita tanpa persetujuannya,
diancam dengan pidana penjara paling lama duabelas tahun.
2.Jika perbuatan itu mengakibatkan
matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjarapaling lama lima belas tahun
Pasal 348
1.Barangsiapa dengan sengaja
menggugurkan atau mematikan kandungan seorangwanita dengan persetujuannya,
diancam dengan pidana penjara paling lama limatahun
enam bulan.
2.Jika perbuatan itu mengakibatkan
matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjarapaling lama tujuh tahun.
Pasal 348
1.Barangsiapa dengan sengaja
menggugurkan atau mematikan kandungan seorangwanita dengan persetujuannya,
diancam dengan pidana penjara paling lama limatahun
enam bulan.
2.Jika perbuatan itu mengakibatkan
matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjarapaling lama tujuh tahun.
Pasal
349
Jika seorang tabib bidan atau juru
obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan
atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347
dan 348, maka pidana yang di tentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan
sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana
kejahatan dilakukan.
Pasal
535
Barang siapa secara terang-terangan
mempertunjukan suatu sarana untuk menggugurkan kandungan, maupun secara
terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, atau menyiarkan tanpa diminta
menunjukan sebagai bias didapat, sarana atau perantaraan yang demikian itu,
diancam dengan kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
v
Undang-undang
Dasar 1945, diterangkan pada BAB X mengenai Hak Asasi Manusia (HAM)
Pasal 28 A
Setiap orang berhak
untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 B
1.Setiap orang
berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang
sah. 2.Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta
berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
v Menurut
pandangan Agama Islam
Dalam tinjauan Agama
Islam tindakan aborsi sangat diharamkam . Hal inidibuktikan dengan sejumlah
ayat-ayat dalam al-Qur’an yang bersaksi terhadap hal tersebut.
Ketentuan-ketentuan dapat kita lihat dalam surat 5 ayat 23,bahwa:
Barang siapa yang
membunuh seorang manusia, bukan karena sebab-sebabyang mewajibkan hukum
qishash, atau bukan karena membuat kerusuhandi muka bumi, maka seakan-akan
telah membunuh manusia seluruhnya.Dan barang siapa yang memelihara keselamatan
nyawa seorang manusia,maka seolah-olah ia telah memelihara keselamatan seluruh
manusia semuanya.
Dan Firman Allah SWT : Dan
janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena kemiskinan. Kami akan memberikan
rizki kepada mereka dan kepadamu.´ (Qs. al-An’aam [6]: 151).
Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu
karena takut miskin. Kami akanmemberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.´
(Qs. al-Isra` [17]: 31) . Sesunguhnya membunuh mereka adalah dosa yang
besar.Dan janganlah kamu membunuh nyawa seseorang yang dilarang Allah,
kecualidengan alasan yang benar. (Qs. Al-Isra` [17]: 33)
Berdasarkan ayat-ayat
tersebut, Islam memberikan landasan hokum yang jelas bahwa kehidupan manusia
itu suci sehingga haruslah dipeliharadan tidak boleh dihancurkan (diakhiri)
kecuali dilakukan untuk suatu sebab atau alasan yang benar.
BAB
III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Aborsi adalah tindakan
kriminal dan haram dalam segi agama. Baik si ibu janin, ayahnya ataupun dokter
diharamkan menggugurkan kandungan tersebut bila kandungannya telah berumur
mencapai 40 hari. Sedangkan aborsi pada janin yang belum mencapai 40 hari,
hukumnya boleh karena dia masih berada dalam tahapan nuftah atau gumpalan
darah. Norma dan hukum Indonesia juga menentangnya karena aborsi adalah
tindakan yang tidak manusiawi.
Selain menyebabkan
kematian sang jabang bayi, dampak lainnya yaitu
·
Dampak psikologis, selalu diliputi
perasaan bersalah atau berdosa dan menyesal.
·
Dampak fisiologis, seperti timbul
luka-luka dan infeksi-infeksi pada dinding alat kelamin dan merusak organ-organ
di sekitar Rahim, terjadi pendarahan kepada sang ibu, bahkan dapat berakibat
kematian.
Para pelaku aborsi
dikalangan remaja ini tentu menjadi suatu keprihatinan bagi kita semua yang
ujung-ujungnya menjadi sebuah momok yang “mengerikan” bagi rupa generasi muda
penerus bangsa Indonesia di kemudian hari. Pendidikan mengenai seks yang
positif serta suntikan moral dan agama
sangatlah membanatu dalam membentuk moral anak,sehingga tidak mudah terjerumus
dalam tindakan tidak manusiai tersebut.
3.2 SARAN
Pada jaman sekarang ini pergaulan
para remaja sangat menghawatirkan,sexs bebas sudah menjadi kebiasaan yang
membuat para remaja hamil diluar nikah dan alternative yang dipilih adalah
aborsi. maka dari pada itu peran orang tua sangat penting didiklha putra-putri
dengan ajaran agama islam bekali mereka dengan iman dan taqwa,batasi dan awasi
pergualan mereka. Jangan biarkan mereka salah dalam bergaul. Plihkanlah
pendidikan yang bisa membuat mereka memahami agama islam. Dan beri tauh mereka
bahaya dari pergaulan bebas serta bahaya dari pergaulan bebas tersebut.
Asupan moral dan agama,
serta pendidikan mengenai seks yang positif sangat dibutuhkan para anak-anak
dan remaja Indonesia. Sehingga para remaja dapat berfikir terlebih dahulu
segala tindakannya sebelum melakukan kesalahan yang dapat merugikannya di masa
depan.
DAFTAR
PUSTAKA
Wiknjosastro,
Hanifa.2011.IlmuKebidananJakarta:TridasaPrinter